Konvensi Hukum Laut Internasional (United Nations
Convention on the Law of the Sea) 1982 mengatur mengenai:
Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) adalah suatu daerah di luar dan berdampingan dengan laut
teritorial, yang tunduk pada rezim hukum khusus yang ditetapkan
berdasarkan hak-hak dan yurisdiksi Negara pantai dan hak-hak serta kebebasan-kebebasan
Negara lain. (Pasal 5).
Penarikan garis batas ZEE harus sesuai dengan ketentuan penetapan batas yang
ditarik harus sesuai dengan ketentuan penetapan batas ekonomi eksklusif antar
negara yang pantainya berhadapan atau berdampingan harus dicantumkan pada
peta dengan skala yang memadai untuk menentukan posisinya (Pasal 75 Ayat
1).
Deklarasi Djuanda dikukuhkan pada tanggal 18 Februari 1960 dalam
Undang-Undang No. 4/Prp tahun 1960 tentang Perairan Indonesia. Pemerintah
Indonesia mengumumkan Deklarasi Djuanda yang menyatakan bahwa segala perairan
di sekitar, di antara dan yang menghubungkan pulau-pulau di dalamnya, dengan
tidak memandang luas atau lebarnya merupakan wilayah NKRI. Meskipun awalnya
mendapat penolakan dunia internasional, tetapi akhirnya mendapat respon pada
pengakuan internasional melalui Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB)
tentang Hukum Laut UNCLOS 1982 (United Nations Convention on the Law of the Sea
1982).
Penetapan Zona Ekonomi Eksklusif
Indonesia (ZEEI) mencapai jarak
200 mil laut, diukur dari garis dasar wilayah Indonesia ke arah laut lepas.
Ketetapan tersebut kemudian dikukuhkan melalui Undang-Undang Nomor 5/1983
tentang Zona Ekonomi Eklsklusif Indonesia.
Pasal (2) menjelaskan bahwa Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia adalah jalur di luar dan
berbatasan dengan laut wilayah Indonesia sebagaimana ditetapkan berdasarkan
undang-undang yang berlaku tentang perairan Indonesia yang meliputi dasar laut,
tanah di bawahnya dan air di atasnya dengan batas terluar 200 (dua ratus) mil
laut diukur dari garis pangkal laut wilayah Indonesia.
Menurut
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2010 Tentang
Kenavigasian, Alur Laut Kepulauan Indonesia adalah alur laut yang
dilalui oleh kapal atau pesawat udara asing diatas alur tersebut, untuk
melaksanakan pelayaran dan penerbangan dengan cara normal semata-mata untuk
transit yang terus menerus, langsung dan secepat mungkin serta tidak terhalang
melalui atau di atas perairan kepulauan dan laut teritorial yang berdampingan
antara satu bagian laut lepas atau Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia dan bagian
laut lepas atau Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia lainnya.
Pasal 16 Ayat (1) menjelaskan Pemerintah menetapkan Alur Laut
Kepulauan Indonesia dan tata cara penggunaannya untuk perlintasan yang sifatnya
terus menerus, langsung, dan secepatnya bagi kapal asing yang melalui perairan
Indonesia. Ayat (3) menjelaskan
Semua kapal asing yang menggunakan Alur Laut Kepulauan Indonesia dalam
pelayarannya tidak boleh menyimpang kecuali dalam keadaan darurat. Karena
dijelaskan dalam Ayat (4) Bahwa
Menteri mengawasi lalu lintas kapal asing yang melintasi Alur Laut Kepulauan
Indonesia.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar