Pages

#031216 TM-3 Strategi Transportasi Laut

Sabtu, 03 Desember 2016


Konvensi Hukum Laut Internasional (United  Nations Convention on the Law of the Sea) 1982 mengatur mengenai:
Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) adalah suatu daerah di luar dan berdampingan dengan laut teritorial, yang  tunduk pada rezim hukum khusus yang ditetapkan berdasarkan hak-hak dan yurisdiksi Negara pantai dan hak-hak serta kebebasan-kebebasan Negara lain. (Pasal 5).

Penarikan garis batas  ZEE harus sesuai dengan ketentuan penetapan batas yang ditarik harus sesuai dengan ketentuan penetapan batas ekonomi eksklusif antar negara yang pantainya berhadapan atau berdampingan harus dicantumkan pada peta dengan skala yang memadai untuk menentukan posisinya (Pasal 75 Ayat 1).

Deklarasi Djuanda dikukuhkan pada tanggal 18 Februari 1960 dalam Undang-Undang No. 4/Prp tahun 1960 tentang  Perairan Indonesia. Pemerintah Indonesia mengumumkan Deklarasi Djuanda yang menyatakan bahwa segala perairan di sekitar, di antara dan yang menghubungkan pulau-pulau di dalamnya, dengan tidak memandang luas atau lebarnya merupakan wilayah NKRI. Meskipun awalnya mendapat penolakan dunia internasional, tetapi akhirnya mendapat respon pada pengakuan internasional melalui Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) tentang Hukum Laut UNCLOS 1982 (United Nations Convention on the Law of the Sea 1982).

Penetapan Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia (ZEEI) mencapai jarak 200 mil laut, diukur dari garis dasar wilayah Indonesia ke arah laut lepas. Ketetapan tersebut kemudian dikukuhkan melalui Undang-Undang Nomor 5/1983 tentang  Zona Ekonomi Eklsklusif Indonesia.

Pasal (2)  menjelaskan bahwa  Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia adalah jalur di luar dan berbatasan dengan laut wilayah Indonesia sebagaimana ditetapkan berdasarkan undang-undang yang berlaku tentang perairan Indonesia yang meliputi dasar laut, tanah di bawahnya dan air di atasnya dengan batas terluar 200 (dua ratus) mil laut diukur dari garis pangkal laut wilayah Indonesia.

Menurut Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2010 Tentang Kenavigasian, Alur Laut Kepulauan Indonesia adalah alur laut yang dilalui oleh kapal atau pesawat udara asing diatas alur tersebut, untuk melaksanakan pelayaran dan penerbangan dengan cara normal semata-mata untuk transit yang terus menerus, langsung dan secepat mungkin serta tidak terhalang melalui atau di atas perairan kepulauan dan laut teritorial yang berdampingan antara satu bagian laut lepas atau Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia dan bagian laut lepas atau Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia lainnya.

Pasal 16 Ayat (1) menjelaskan Pemerintah menetapkan Alur Laut Kepulauan Indonesia dan tata cara penggunaannya untuk perlintasan yang sifatnya terus menerus, langsung, dan secepatnya bagi kapal asing yang melalui perairan Indonesia. Ayat (3) menjelaskan Semua kapal asing yang menggunakan Alur Laut Kepulauan Indonesia dalam pelayarannya tidak boleh menyimpang kecuali dalam keadaan darurat. Karena dijelaskan dalam Ayat (4) Bahwa Menteri mengawasi lalu lintas kapal asing yang melintasi Alur Laut Kepulauan Indonesia.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

 
FREE BLOGGER TEMPLATE BY DESIGNER BLOGS