1.
Angkutan Jalan
Kondisi yang terjadi dalam
angkutan jalan yaitu lahan yang sempit untuk membangun jalan seperti melakukan
pelebaran jalan. Strategi yang digunakan dalam mengatasi kondisi tersebut yaitu
strategi mengoptimalisasi pemanfaatan fasilitas jalan yang ada.
Melalui:
1. Pendayagunaan Jembatan
Timbang
Merupakan seperangkat
alat untuk menimbang kendaraan barang truk yang dapat di pasang secara tetap
atau alat yang dapat dipindahkan.
2. Fasilitas keselamatan
jalan
Contoh:
·Marka Jalan adalah suatu tanda yang berada
di permukaan jalan atau di atas permukaan jalan yang
meliputi peralatan atau tanda yang membentuk garus membujur, garis melintang,
garis serong, serta lambang yang berfungsi untuk mengarahkan arus lalu lintas
dan membatasi daerah kepentingan lalu lintas.
·Pagar Pengaman Jalan (Guard
rail) adalah rail (besi) penahan yang berfungsi sebagai pagar pada
jalan-jalan yang berbahaya seperti jalan bebas hambatan (Toll) pegunungan,
sungai, jurang, dll. Fungsinya adalah sebagai pelindung agar kendaraan yang
melewatinya terlindungi dari terjatuh ke sungai/jurang dll.
3. Subsidi keperintisan dan
sarana keperintisan
Keperintisan adalah segala
sesuatu yang berhubungan dengan perkembangan.
Contoh: Menghubungkan
daerah terpencil atau daerah yang belum berkembang.
2.
Angkutan Penyebrangan
Kondisi yang terjadi dalam
angkutan penyebrangan yaitu Pembangunan jembatan dan Pengembangan angkutan
jalan dan penyebrangan
Terdapat dua Strategi yaitu:
1. Strategi
Substitusi (menggantikan)
Jembatan menggantikan angkutan penyeberangan.
Dipindahkan ke tempat yang lebih memerlukan.
Contoh strategi: Sebelum adanya jembatan
Suramadu, Kapal Feri mengangkut transportasi yang ingin menyeberangi kota
Surabaya ke Madura lalu diganti dengan Jembatan Suramadu
2. Strategi
Komplementer (melengkapi)
Angkutan penyeberangan sebagai permintaan
dari angkutan jalan.
Contoh strategi: Turki dibagi menjadi 2
bagian (Asia Barat Daya dan Eropa Tenggara) untuk menyeberangi antar bagian.
Terdapat 2 pilihan angkutan penyeberangan (Feri) dan angkutan jalan (Jembatan
Bosphorus)
3. Angkutan Perkotaan
Kondisi dalam Perkotaan yang semakin
berkembang dan Meningkatnya kebutuhan transportasi.
Strategi:
1. Skala
pelayanan besar
Melalui:
·
Pengembangan angkutan perkotaan
·
Angkutan massal
·
Penggunaan kendaraan yang ramah lingkungan
·
Hemat BBM
·
Meningkatkan rekayasa dan
manajemen lalu lintas
2. Intervensi
Pemerintah
Melalui:
·
Membangun flyover
·
Membangun MRT dan LRT
·
Pengembangan kapal laut
·
Penggunaan Kendaraan Pribadi
I. Contoh Strategi Skala Pelayanan Besar:
a. Rekayasa dan manajemen lalu lintas:
1. Ganjil genap
2. 3 in 1
3. Sistem buka tutup
b. Penggunaan kendaraan yang ramah
lingkungan :
1. Sepeda (dalam jarak dekat)
2. Mobil berbahan bakar
biogas
c. Hemat BBM
1. Busway
2. Mobil listrik
3. Bajaj BBG
d. Menciptakan keterpaduan antar moda:
1. Koridor busway
2. Stasiun
3. Halte
4. Terminal
II. Contoh Strategi Intervensi Pemerintah
a. Koridor busway
1. Busway - Ojek
2. Busway - Angkot
3. Busway - Bus
4. Busway - Busway
b. Stasiun
1. Kereta - Bus
2. Kereta - Angkot
3. Kereta - Ojek
4. Kereta - Kereta
c. Halte
1. Angkot - Ojek
2. Angkot - Bus
d. Terminal
1. Bus – Angkot
2. Bus – Ojek
3. Bus – Bus
e. Bandara
1. Kereta -
Pesawat
4.
Peraturan Transportasi Darat
·
Transportasi Online:
1. Peraturan
Menteri perhubungan No 32 tahun 2016 tentang penyelenggaraan angkutan orang
dengan kendaraan bermotor/mobil umum tidak dalam trayek.
2. UU
No 22 tahun 2009 pasal 139 ayat 4, Taksi online wajib mendaftarkan diri dan
nama dalam STNK harus berbadan hokum
3. Pasal
21 , 22 dan 23 Peraturan Menteri No 32 tahun 2016
·
KIR
1.
UU No 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan
angkutan jalan
2.
Peraturan menteri perhubungan Republik
Indonesia No 133 tahun 2015 tentang BPKB
3.
Pasal 53 ayat 1 UU Lalu Lintas Angkutan
Jalan, KIR wajib dilakukan untuk mobil penumpang umum, bis, barang, dan kereta
gandeng
·
Plat Kuning
1.
UU No 22 tahun 2009 pasal 47 ayat 3 disebutkn
dengan jelas bahwa kendaraan berdasarkan fungsinya terbagi menjadi kendaraan
umum (plat kuning) dan kendaraan perorangan (plat hitam)
2.
UU No 22 tahun 2009 , tentang lalu lintas dan
angkutan jalan